Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres

JAKARTA – Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disesuaikan dengan keinginan Presiden kemudian tak ada jumlah agregat pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Achmad Baidowi.
Pria yang tersebut akrab disapa Awiek ini mengatakan, pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, tidaklah lagi diatur berapa berbagai keanggotaan dari lembaga tersebut.
“Tidak ada (pembatasan jumlah keseluruhan anggota), kan rapat sudah ada terbuka, UU yang digunakan lalu dibatasi sembilan, nah nomor sembilan itu kita hapus sejak pada penyusunan juga pada pembahasan, itu tidak ada ada pembatasan mengenai jumlah,” kata Awiek dikutipkan Rabu (11/9/2024).
Oleh karenanya beliau menyampaikan, terkait total tersebut, semua diserahkan terhadap presiden terpilih untuk menentukan berapa banyak keanggotaannya.
“Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di tempat bidang pemerinttahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR setuju mengakibatkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan di rapat paripurna. Kesepakatan diambil pada rapat kerja Baleg DPR sama-sama Menkumham Supratman Andi Agtas serta Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai urusan politik dalam DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat lalu pandangan seluruh fraksi serta dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di rapat.




