Kesaksian Eks Tahanan di dalam Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang lalu Tak Boleh Salat dalam Masjid

JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang tersebut bukan membayar iuran bulanan dinilai tak manusiawi. Tahanan yang dimaksud tak sanggup ke mana-mana, termasuk salat dalam masjid.
Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy ketika menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa persoalan hukum dugaan pungli Rutan KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan terhadap Kiagus apakah membayar atau bukan pungli di area Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan tiada mengenakan apabila tidak ada membayar.
“Akhirnya saudara membayar tiada iuran bulanan?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024).
“Sebetulnya saya bukan mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu tetap saja nanti diisolasi lagi juga digembok diselot’,” jawab Kiagus.
Bukan belaka itu, pria yang digunakan sempat ditahan pada Rutan KPK lantaran terseret persoalan hukum Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang mana tak membayar juga tak boleh sembayang di dalam masjid.
“Kedua, tak boleh berolahraga. Ketiga, tak boleh sembayang di area masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang tersebut tercatat nomor 11 poin A.





