Nama Presiden RI Muncul dalam Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

JAKARTA – Nama Presiden RI muncul pada sidang persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI memohon PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri ketika menjadi saksi pada ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali mengenai pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.
“Saudara saksi pada lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tiada itu?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tiada dapat kabar, tapi yang mana kalau saya ungkapkan tadi misalnya di dalam sekitaran tambang, warga yang tersebut bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang warga yang digunakan tak berizin, ini yang dimaksud kita minta untuk ini, dapat dibina, misalnya sama-sama masih pada IUP, itu saja,” kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk memasarkan biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi mengenai nasib penambang ilegal.
“Artinya kan yang tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika mengirimkan biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tidak ada praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?” tanya Jaksa.
“Tidak semua, lantaran kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus sejumlah yang digunakan mengeluhkan hambatan tambang ilegal dan juga statement beliau adalah ‘ya itu semua warga saya, minta tolong bagaimana tindakan yang dimaksud ilegal ini menjadi legal’,” jawab Ali.
“Jadi ya itulah waktu itu bagaimana publik yang ada di dalam sekitar-sekitar tambang yang tersebut ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang dibina agar dia tidak ada dikejar-kejar oleh aparat,” katanya.
“Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang digunakan saudara tahu?” tanya Jaksa.
“Itu yang mana sifatnya nomaden, publik umum yang merek menambang pakai mesin kecil,” jawab Ali.






