pemerintahan Terbitkan PP 28/2024 Direspons Asosiasi Petani Tembakau

JAKARTA – otoritas menerbitkan Peraturan eksekutif (PP) 28/2024 serta adanya Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) sebagai aturan turunan. Hal ini pun direspons Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI).
Menurut Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, pihaknya keberatan dengan adanya PP kemudian aturan turunan tersebut. Dia mengklaim, seluruh pelaku usaha sektor hasil tembakau menolak keras ketentuan di RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos.
Padahal kata Agus Parmuji, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya tidaklah dimandatkan oleh PP 28/2024.
“Beberapa negara yang menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti bukan secara ekstrem menurunkan nomor perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Konsekuensi lain, penerimaan cukai negara turun, dan juga melahirkan kemiskinan baru,” ucap Agus Parmuji, Rabu (11/9/2024).
DPN APTI memberi catatan terkait RPMK ini, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang digunakan tidak ada sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku perniagaan wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan serius kondisi tubuh di waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu di area bulan Juli 2026.
“Namun, ketentuan pada RPMK tiada sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang digunakan mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain serta tulisan, juga peringatan serius kesehatan, pada waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.
Catatan lain, aturan seluruh bentuk hasil tembakau dan juga rokok elektronik (RE) kecuali Rokok Elektronik Padat patut diduga diskriminatif. Pasalnya, akan menguntungkan pihak tertentu.
“Ada disharmoni antara Pasal 3 serta Pasal 7,” tegasnya.
Pasal 3 Ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Layanan Tembakau lalu Rokok Elektronik. Pasal 3 Ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; serta (iii) padat.
Namun, pengaturan lebih besar lanjut mengenai standardisasi kemasan di area Pasal 7 Ayat (1) semata-mata mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan juga Pasal 7 Ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).






