Besok RDP dengan DPR, KPU Usul pemilihan kepala daerah Ulang 2025 apabila Kotak Kosong Memenangkan

JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersatu Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan jikalau ada kotak kosong menang pada daerah-daerah yang digunakan calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Awal Minggu (9/9/2024).
Menurut dia, pemilihan gubernur 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala tempat yang digunakan akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, apabila kotak kosong menang maka area yang dimaksud secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, jikalau ingin menentukan kepala area definitif seandainya kotak kosong yang digunakan menang akan dijalankan pilkada periode selanjutnya di area tahun 2029.
Namun, jikalau harus mengawaitu 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang tersebut dilahirkan pada kompetisi pemilihan gubernur 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya bukanlah yang mana dipilih di tempat pilkada, Pj lalu lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tak terwakili di dalam situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, kebijakan akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan dan juga ideal dapat nggak setahun pasca tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.





