Anggota DPR lalu DPRD DKI DKI Jakarta Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (DPRD) DKI Ibukota membuka pernyataan terkait kebijakan cleansing yang mengakibatkan pemutusan kontrak sepihak terhadap beberapa guru honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, kebijakan “cleansing” guru honorer, seperti yang dimaksud terbentuk pada DKI Jakarta, dapat menyebabkan terjadinya persoalan kekurangan guru ke sekolah-sekolah.
“Kebijakan cleansing guru honorer mampu menyebabkan kekurangan guru dalam sekolah yang mana pada akhirnya mengganggu serangkaian belajar mengajar,” kata Dede pada keterang yang digunakan diterima pada Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Pada akhirnya, kata beliau melanjutkan, partisipan didik menjadi pihak yang mana dirugikan, teristimewa pada pada waktu mereka baru memasuki tahun ajaran baru sekolah seperti sekarang.
Dede pun menyoroti penyelenggaraan kata “cleansing” untuk kebijakan penataan guru honorer itu. Menurut dia, kebijakan yang dimaksud dinamai “cleansing” terhadap para guru honorer di DKI DKI Jakarta yang dimaksud kurang humanis.
“Cleansing itu kata yang mana terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tak boleh,” ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Ibukota telah lama menyatakan bahwa kebijakan “cleansing” terhadap setidaknya 107 guru honorer diwujudkan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK mengatakan bahwa peta permintaan guru honorer tiada sesuai dengan Permendikbud dan juga ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI DKI Jakarta juga menyampaikan pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal ini, Dede memohon agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR agar menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang mana saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,” ucapnya.
Dede juga memohonkan pihak-pihak terkait agar segera duduk bersatu untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang mana mengalami “cleansing“, diantaranya pemda serta BPK.
Dede mengingatkan sekali pun merekan berstatus honorer, para guru itu telah lama mengabdi bagi institusi belajar anak selama bertahun-tahun.
Anggota DPRD DKI DKI Jakarta minta penjelasan Disdik Jakarta
Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina akan datang memohonkan penjelasan Disdik DKI Ibukota imbas pemutusan kontrak sepihak terhadap guru honorer dengan kebijakan cleansing.
“Saya memahami betul kegelisahan kemudian pertanyaan yang mana muncul dari para guru honorer mengenai nasib mereka ke depan,” kata Elva kepada Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Elva mengatakan, meski Dinas Pendidikan sudah dapat mengklarifikasi bahwa guru honorer mampu mendaftar Pegawai eksekutif dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun depan, realita ke lapangan total kuota yang mana dibuka tak seimbang.
“Guru honorer yang digunakan ada terpencil lebih besar sejumlah dibandingkan dengan kuota PPPK yang tersedia. Selain itu, rute seleksi PPPK juga sangat ketat, sehingga tidaklah semua guru honorer mempunyai kesempatan yang digunakan identik untuk diterima,” ujarnya.
DPRD mengusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan beberapa langkah, yakni evaluasi serta revisi kebijakan, penambahan kuota PPPK, peningkatan acara pelatihan dan juga sertifikasi, jaminan penghasilan sementara, juga keterlibatan serikat guru.
“Kami memacu agar kebijakan cleansing ini dikaji ulang juga direvisi, dengan mempertimbangkan dampak sosial kemudian sektor ekonomi bagi para guru honorer,” ucapnya.
Menurut dia, kebijakan yang digunakan diambil seharusnya tidak ada merugikan merekan yang mana sudah pernah mengabdi bertahun-tahun pada bola pendidikan.
Elva berharap Pemprov menciptakan kegiatan pelatihan dan juga sertifikasi yang dimaksud ringan diakses dan juga terjangkau untuk guru honorer.
“Ini penting agar merekan sanggup memenuhi kriteria untuk berubah jadi ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK,” tuturnya.
Elva memandang sebab kebijakan cleansing sudah diterapkan, Pemprov harus memberikan jaminan bagi guru honorer yang tersebut terkena kebijakan ini. Tujuannya agar guru honorer dapat memenuhi keperluan hidup mereka sambil mengawaitu proses seleksi PPPK.
Selain itu, Elva mengajukan permohonan Disdik melibatkan serikat guru di proses pengambilan langkah khususnya pada kebijakan cleansing. Sehingga aspirasi lalu kepentingan para guru honorer dapat terwakili dengan baik.
“Kami di dalam DPRD DKI DKI Jakarta akan terus mengawal isu ini dan juga meyakinkan bahwa setiap kebijakan yang mana diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan para guru honorer juga meningkatkan kualitas institusi belajar pada Jakarta,” katanya.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Anggota DPR dan DPRD DKI Jakarta Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer





