Kemendagri Desak BUMD Penuhi Target Capaian Sistem Penyediaan Air Minum 100 Persen
Jakarta – Pelaksana Harian (Plh) Direktur BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Barang Milik Daerah (BMD), Budi Ernawan, mengungkapkan capaian sistem penyediaan air minum (SPAM) ditargetkan 100 persen untuk Nusantara Emas 2045.
“Ini bertujuan untuk penguatan pembinaan, pengawasan, lalu pengelolaan BUMD air minum, limbah kemudian sanitasi juga menyamakan serta mempersatukan persepsi khususnya mengenai kebijakan peningkatan SPAM,” kata Budi melalui informasi tertoreh yang diterima Tempo pada Jumat, 19 Juli 2024.
Upaya pencapaian target itu dibahas pada rapat koordinasi BUMD air minum, limbah serta sanitasi di rangka peningkatan penyelenggaraan SPAM pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu. Rapat itu dijalankan pada Ibukota Utara oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Dia memaparkan data rencana pengerjaan jangka menengah nasional (RPJMN) 2029. Fakta itu berusaha mencapai 42,5 persen capaian akses air minum aman, 40,2 persen akses air minum perpipaan, lalu 51,36 persen akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan air minum.
“Kondisi yang digunakan berlangsung pada waktu ini, kami masih memiliki gap yang digunakan cukup sangat jauh dengan pencapaian akses air minum aman yang tersebut masih dalam 11,8 persen dalam tahun 2020 dan juga akses air minum perpipaan pada 19,79 persen di dalam tahun 2023,” tuturnya.
Budi memandang kesenjangan antara target kemudian realiasi cukup besar bermetamorfosis menjadi tantangan besar bagi perusahaan air minum milik pemerintah tempat (Pemda). Sebagai pelaksana utama pelayanan air minum perpipaan yang digunakan ada dalam Indonesia, khususnya untuk mewujudkan Indonesi Emas tahun 2045.
Budi mengatakan, untuk membantu acara percepatan akses air minum perkotaan pada Indonesi Emas 2045, Kemendagri menggalakkan kerja serupa kegiatan bisnis BUMD air minum, baik dengan sektor swasta maupun melalui kerja serupa pemerintah serta badan usaha (KPBU).
Saat ini, menurut Budi sebagian BUMD air minum bentuknya masih perusahaan area yang belum sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017.
Kemendagri menggalakkan Pemda untuk melakukan inovasi bentuk hukum, tiada hanya sekali bagi perusahaan air minum milik Pemda tetapi juga BUMD bidang usaha yang digunakan lain.
“Pengelolaan SPAM juga akan dilaksanakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) air dengan tujuan perluasan skala dunia usaha pengelolaan SPAM secara nasional dengan mengakuisisi BUMD air minum,” ujarnya.
Pilihan editor: Masih Hebat di dalam Jawa Barat, Ridwan Kamil Berpotensi Kembali Jadi Lawan Dedi Mulyadi
Artikel ini disadur dari Kemendagri Desak BUMD Penuhi Target Capaian Sistem Penyediaan Air Minum 100 Persen



