Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Layanan Tembakau Minim Keterlibatan Publik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan mereka itu terkait proses penyusunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang barang tembakau serta rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dianggap tak menepati janjinya di menjamin terciptanya keterlibatan umum dan juga legislatif secara menyeluruh pada penyusunan aturan ini.
Dalam Rapat Kerja pada Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota majelis menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang dimaksud masih bermasalah, teristimewa pada transparansi prosedur sebab pemerintah dianggap masih minim melibatkan masyarakat pada rapat-rapat penyusunan dan juga bukan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Diskusi Group Discussion (FGD). Di ketika yang tersebut sama, tuntutan untuk transparansi kemudian keterlibatan masyarakat semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.
Politisi dari berbagai partai menyalahkan kurangnya partisipasi DPR juga warga pada proses perumusan yang dimaksud dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan juga penjelasan mengenai PP 28/2024 juga peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan rakyat dalamproses pembuatan peraturan.
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan rakyat menjadi prioritas di penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.
Lebih lanjut, Kemenkes memiliki target aturan turunan dari PP yang dimaksud untuk rampung pada minggu kedua bulan September di bentuk Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk komoditas tembakau lalu rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tersebut bukan diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan rakyat kemudian pihak terdampak.
Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul dikarenakan anggota komite merasa tidak ada ikut serta pada proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR pada pembuatan PP yang mengatur tentang produk-produk tembakau juga rokok elektronik.
Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR pada proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tidaklah diundang di rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai perwakilan rakyat, seharusnya dijalankan melalui FGD.
“Jadi, mana yang digunakan disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan masyarakat tak diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.
Sementara itu, kritik yang sebanding pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes bukan memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR pada penyusunan PP 28/2024. Padahal, pada waktu Undang-Undang Kesejahteraan disusun, Kemenkes telah dilakukan berikrar untuk melibatkan DPR pada proses penyusunan PP. Namun, PP mendadak dikeluarkan tanpa melibatkan DPR dan juga menyebabkan berbagai keluhan dari masyarakat.
Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, apabila permasalahan ini tiada diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang dimaksud ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin terhadap pemerintahan baru nantinya.






