Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi

JAKARTA – Terduga penipu lembaga keuangan yang juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada Hari Jumat (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.
Chandra Rimbun tidaklah hadir alias mangkir di dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, DKI Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang dimaksud diduga langkah pidana penggelapan juga penipuan, Pasal 372 KUHP juga 378 KUHP, melawan adanya pemberian informasi yang tersebut tidaklah benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang digunakan diduga diadakan oleh Chandra Rimbun,” kata Chris.
Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, memproduksi perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.
Lantas, beberapa bulan yang lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU untuk PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun terhadap lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang mana yang dihadapinya dengan pernyataan bahwa tidak ada ada lagi kreditur lain dengan total tagihan pada menghadapi Rp500 juta.
Ternyata, tak lama pasca permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang tersebut lebih lanjut dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan aksi pidana penggelapan juga penipuan, Pasal 372 KUHP dan juga Pasal 378 KUHP, yang mana diduga diadakan oleh Chandra Rimbun.
Selanjutnya, kejadian yang dimaksud dilaporkan lembaga keuangan yang disebutkan ke Polsek Metro Menteng, DKI Jakarta Pusat untuk pengusutan lebih lanjut lanjut.





