Wamenlu: Tarif Trump sepatutnya digugat negara terdampak ke WTO

Ibukota – Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump semestinya digugat oleh negara-negara yang mana terdampak ke Organisasi Perdagangan Bumi (WTO).
“Kalau kita masih berjanji terhadap sistem multilateral, semestinya kita ramai-ramai menghadirkan Negeri Paman Sam ke WTO sebab yang tersebut diwujudkan oleh Presiden Trump melanggar prinsip-prinsip WTO,” kata Wamenlu pada diskusi “Dinamika juga Perkembangan Planet Terkini: Geopolitik, Keamanan, lalu Sektor Bisnis Global” di Jakarta, Minggu.
Namun, yang dimaksud terbentuk sekarang adalah setiap negara yang tersebut terancam dengan tarif resiprokal Trump mencoba bernegosiasi dengan Negeri Paman Sam sendiri-sendiri, seperti Vietnam yang memberi tawaran tarif 0 persen serta Indonesia yang mana juga hendak mengirim kelompok negosiasi ke AS, kata ia di acara yang tersebut diselenggarakan oleh The Yudhoyono Institute itu.
Wamenlu mengatakan, selain tarif impor tersebut, Negeri Paman Sam juga melakukan pelanggaran prinsip WTO terkait perlakuan yang dimaksud sebanding untuk semua anggota (most favoured nation) dengan memberlakukan tarif banyak persen untuk produk-produk buatan China.
Permintaan Negeri Paman Sam untuk Tanah Air untuk menurunkan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) pada rangka relaksasi tarif impor juga tiada sesuai dengan prinsip national treatment WTO, kata dia.
Arrmanatha mengatakan, gugatan dengan ke WTO tambahan jitu pada merespons tarif Trump lantaran melibatkan berbagai negara senasib. Tindakan kolektif yang dimaksud juga akan menunjukkan masih adanya kepercayaan negara-negara terhadap sistem multilateral yang dimaksud mulai goyah ketika ini.
Ia turut menyatakan bahwa langkah-langkah memitigasi kemudian merespons tarif impor Negeri Paman Sam harus diperhitungkan secara menyeluruh.
Awal bulan ini, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyetujui secara resmi perintah eksekutif yang memberlakukan tarif impor "resiprokal" untuk puluhan negara di samping tarif impor dasar sebesar 10 persen. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak tarif resiprokal dengan pungutan 32 persen.
Namun, di dalam hari tarif resiprokal yang dimaksud semestinya berlaku pada 9 April lalu, Trump mengumumkan bahwa tarif impor yang mana akan diberlakukan selama 90 hari ke depan hanyalah tarif dasar 10 persen.
Meski demikian, Amerika Serikat terus meninggikan tarif impor untuk hasil China hingga sebesar 145 persen, sehingga oleh China dibalas dengan pemberlakuan tarif impor hasil Amerika Serikat sampai sebesar 125 persen.
Sementara itu, dilansir Sputnik, sekitar 20 negara anggota WTO mencela Amerika Serikat di rapat Dewan Perdagangan Barang badan yang disebutkan sebab kebijakan tarif impor Negeri Paman Sam.
Menurut sumber, negara-negara yang digunakan menyalahkan Amerika Serikat di kesempatan itu, antara lain China, Swiss, Norwegia, Kazakhstan, Selandia Baru, Inggris Raya, Australia, Singapura, Kanada, dan juga Jepang.
Baca juga: Jeffrey Sachs: China menang di pertempuran dagang dengan AS
Artikel ini disadur dari Wamenlu: Tarif Trump sepatutnya digugat negara terdampak ke WTO






