Wajib Asuransi Kendaraan, Hal ini Reaksi YLKI serta Pengamat Asuransi
Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko berhadapan dengan tuntutan ganti kerugian dari pihak ketiga. Asuransi yang digunakan akan diwajibkan oleh pemerintah diatur di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan lalu Penguasaan Bidang Keuangan.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menanti terbitnya peraturan pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan tersebut. Meskipun masih wacana, tetapi aturan kewajiban asuran ini disambut baik oleh lapangan usaha asuransi mengingat jumlah keseluruhan kendaraan bermotor pada Negara Indonesia mencapai 160 juta. Sementara itu, beberapa kalangan memberikan tanggapan kritik terhadap penerapan wajib asuransi kendaraan tersebut.
Kritik penerapan asuransi kendaraan datang dari pengamat juga Yayasan Lembaga Customer Indonesia (YLKI). Adapun, tanggapan dari kedua pihak yang disebutkan sebagai berikut.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo menyatakan, penerapan wajib asuransi kendaraan mempunyai kemungkinan yang dapat memunculkan beban premi tambahan bagi pemilik mobil dan juga operator kendaraan umum. Jika pemerintah masih mewajibkan asuransi tersebut, harus menjamin premi asuransinya sangat terjangkau.
Tak semata-mata itu, Irvan yang juga menjabat sebagai Arbiter Badan Mediasi juga Arbitrase Asuransi Tanah Air mengimbau, OJK menciptakan peraturan OJK (POJK) tentang kewajiban asuransi TPL. POJK yang dimaksud tidaklah cuma mengatur tentang premi, tetapi berubah jadi ihwal prosedur klaim, jikalau kecelakaan melibatkan beberapa kendaraan sekaligus.
Pengamat Asuransi, Dedy Kristianto
Menurut Dedy Kristianto, wajib asuransi kendaraan yang disebutkan dapat meningkatkan peningkatan sektor asuransi, tetapi tidaklah berlangsung lama. Ia memprediksi kemungkinan rasio kedaluwarsa (lapsed ratio) akan tinggi. Rasio ini merupakan rasio polis yang diterbitkan perusahaan asuransi pada waktu tertentu tidak ada diperbarui berbeda dengan jumlah total total polis selama periode sama.
“Rasio kedaluwarsa ini yang tersebut perlu diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi dan juga regulator,” terangnya, seperti diberitakan pada Koran Tempo, pada 22 Juli 2024.
Lebih lanjut, Dedy mengamati bahwa kendaraan bermotor pada Indonesia dimiliki oleh beraneka kalangan, diantaranya masyarakat kelas bawah. Ia menegaskan, penerapan wajib asuransi kendaraan bagi kelompok ini akan sulit dilakukan. Sebab, komunitas juga telah banyak membayar iuran yang dimaksud ditanggung sendiri, seperti BPJS serta Tapera. Penerapan wajib asuransi kendaraan akan memproduksi rakyat semakin terbebani.
Dedy menyarankan, pemerintah mensosialisasikan faedah asuransi yang dimaksud secara masif untuk masyarakat. Kesadaran pentingnya mengikuti asuransi akan mengupayakan penduduk sukarela mengikutinya. Selain itu, pemerintah harus menegaskan perekonomian rakyat tumbuh.
Kepala Lingkup Pengaduan dan juga Hukum YLKI, Rio Priambodo
Rio Priambodo menilai, bukan semua rakyat yang digunakan memiliki kendaraan bermotor mampu membayar premi asuransi. Pasalnya, ketika ini, daya beli rakyat belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19.
“Pemerintah seharusnya mengedepankan pendapat rakyat sebelum memutuskan menerapkan wajib asuransi kendaraan tersebut,” kata Rio.
RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI I KORAN TEMPO
Artikel ini disadur dari Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi






