Teknologi

Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) terus menggerakkan percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.

Direktur Telekom Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengungkapkan regulasi yang dimaksud sedang pada tahap finalisasi. Sebelumnya, telah lama dilaksanakan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum kemudian HAM.

“Jadi sudah ada melalui konsultasi rakyat di tempat bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi telah panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi pada Kementerian Hukum dan juga HAM,” kata Aju di dalam Kantor Kominfo, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).

Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM sudah ada menyeberangi proses yang tersebut panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang akan diatur di regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.

“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, serta lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.

Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan mirip seperti kartu SIM fisik yang pada waktu ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tiada akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.

Aju menjelaskan bahwa e-SIM dapat diterapkan bagi pelopor yang dimaksud telah siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang disebutkan dibutuhkan infrastruktur yang tersebut membutuhkan biaya besar.

“Ngga (tidak wajib), itu cuma pengurus yang tersebut siap untuk e-SM, beliau aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang benar masih belum, masih base kartu fisik, berjalan sekadar dengan kartu fisik,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button