UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang dimaksud menghasilkan UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang dimaksud pertama melaunching CWLD pada seluruh UUS lalu Bank Umum Syariah BPD pada tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, kegiatan CWLD untuk menguatkan peran perbankan syariah pada mengembangkan instrumen wakaf yang dapat memberikan khasiat luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Pergerakan Wakaf Indonesia juga Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang digunakan tak semata-mata memberikan nilai faedah finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang tersebut signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang disebutkan bergerak di penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa pelajar di inisiatif Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Aksi Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang mana terkumpul akan digunakan untuk menyokong sekolah peserta didik melalui acara beasiswa. “Ini merupakan kontribusi nyata UUS Bank Jatim pada memperkuat peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan kegiatan ekonomi modal usaha UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan usaha penduduk untuk modal bisnis bagi pelaku UMKM. Hal itu dijalankan untuk mengupayakan UMKM Jatim agar tambahan berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah produk-produk wakaf uang temporer yang dimaksud dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme hasil ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank di bentuk deposito.






