Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang dimaksud Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menghasilkan atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang digunakan mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban mempunyai BPJS Kesejahteraan sebagai kondisi pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang digunakan merupakan pembaharuan menghadapi peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan dan juga Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang dimaksud ditempatkan ke akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS keseimbangan yang tersebut aktif, berikut ini beberapa dokumen yang dimaksud harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menimbulkan atau melanjutkan SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya lembaga pendidikan juga pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan keseimbangan jasmani dan juga rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga sudah menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai asal untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk menjamin JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesejahteraan ke nomor 08118165165 atau perangkat lunak mobile JKN.
Kemudian, pada tahapan identifikasi, personel melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tiada melampirkan, maka pengecekan dilaksanakan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, sewaktu SIM telah terbit kemudian akan diserahkan. Bagi yang digunakan ke tahap 1 bukan bergerak atau belum punya JKN, maka pemohon SIM memaparkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian kegiatan rehab/cicilan iuran.
Tak semata-mata itu, bagi partisipan BPJS yang dimaksud menunggak kemudian berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang tersebut cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM






