Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berjualan sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil proses ini digunakan untuk membayar pendapatan karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang untuk karyawan sebesar Rp95 miliar.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, pemasaran aset Indofarma dilaksanakan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana belaka yang dimaksud akan dilepaskan, Kementerian BUMN ketika ini masih melakukan beberapa persiapan.
“Kita sedang menyediakan pelanggan aset yang tersebut akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko pada waktu rapat kerja (raker) bersatu Komisi VI DPR RI, Mulai Pekan (2/9/2024).
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan persoalan hukum korupsi atau fraud di tempat internal perusahaan. Kasus yang disebutkan menghasilkan cash flow perusahaan tertekan berat.
Berdasarkan Kondisi keuangan yang disebutkan menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang digunakan fantastis. Jumlah uang yang dimaksud disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah serta dilaksanakan sejak beberapa berbulan lalu.
Cara Indofarma menggunakan dana induk bidang usaha itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan untuk karyawan. sebab itu unit bidang usaha Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran penghasilan karyawan.
Namun, suplai anggaran mulai dihentikan serta menghasilkan pembayaran penghasilan karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, perkara fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gaji serta Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma
Pemegang saham juga baru hanya menyelesaikan proses hukum sebagai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di dalam pengadilan. “Untuk perkara Indofarma ketika ini memang benar ada fraud yang tersebut sedang ditangani Kejaksaan lalu kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.




