Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

SEMARANG – Dekan Fakultas Medis (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di tempat RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang mana menyebabkan orang mahasiswi Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.
Pemberhentian sementara yang disebutkan berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang digunakan ditujukan untuk Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang dimaksud juga Dekan FK Undip. Surat yang dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat yang dimaksud tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesejahteraan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Proyek Anestesi Universitas Diponegoro pada RS Kariadi kemudian berdasarkan dugaan tindakan hukum perundungan pada PPDS Rencana Studi Anestesiologi kemudian Terapi Intensif.”
“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan persoalan hukum yang dimaksud selesai dilakukan,” lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di dalam RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang tersebut masih di proses investigasi.
Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma
Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) yang tersebut menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) pada waktu bertugas di tempat RSUP Dr. Kariadi serta menjalani Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di area Undip.
Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah agregat uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri sudah meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor penyulut kematiannya.
Dalam pernyataannya pada Awal Minggu (2/9/2024) dalam Kampus Tembalang, Daerah Perkotaan Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berikrar untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang benar ada tindakan pemalakan, kami berjanji untuk memberikan sanksi seberat-beratnya untuk pelaku. Tidak akan ada yang mana ditutupi. Siapa yang tersebut dipalak, siapa yang mana memalak, berapa uangnya, kemudian ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Dokter Yan Wisnu menambahkan, jikalau terbukti ada pungutan liar pada bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan terhadap pelaku, dikarenakan tindakan yang dimaksud merupakan pelanggaran etik serta akademik yang mana serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berjanji untuk menegakkan integritas pada dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes telah lama membekukan sementara Inisiatif PPDS Anestesi FK Undip serta memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di area RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan, dan juga hak pasien untuk menerima pelayanan kebugaran yang baik, tak boleh terhentikan meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berikrar untuk melindungi para anak didik kemudian memverifikasi sekolah yang digunakan bersih serta bermartabat.





