Tolak Syarat Stop Kritik Kemenkes, Guru Besar FK Undip Abaikan Tawaran Kembali Praktik di dalam RS Kariadi
Semarang – Dokter spesialis bedah saraf, Zainal Muttaqin, hingga saat ini tak menangani pasien dalam Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Semarang. Guru Besar Medis Universitas Diponegoro (Undip) itu diberhentikan sejak 5 April 2023 diduga lantaran kerap mengkritisi Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes).
Zainal mengungkap kalau beliau saat ini datang ke RSUP dr Kariadi hanya saja untuk mengajar siswa Medis Undip sebagai dokter pendidik. “Sampai sekarang saya hanya saja hadir untuk mengajar siswa S1 kemudian calon spesialis di kelas,” kata beliau pada Jumat, 5 Juli 2024.
Menurut Zainal, tawaran untuk kembali menangani pasien sempat datang kepadanya pada awal tahun ini. Namun, beliau tak menerima tawaran tersebut. “Karena disertai dengan prasyarat tak boleh kritik Kemenkes, secara langsung saya tolak,” kata profesor berusia 65 tahun ini.
Kritik yang digunakan pernah ia lontarkan antara lain menyasar beberapa jumlah peraturan baru pada Rancangan Undang-Undang Aspek Kesehatan pada waktu sedang pada pembahasan. Seperti lembaga pendidikan dokter spesialis juga penerbitan surat tanda registrasi atau STR yang tersebut akan diambil alih Kementerian Kesehatan. Kemudian hilangnya kewajiban alokasi anggaran kesehatan dari pemerintah, data genetik, salah satunya mendatangkan dokter asing.
Menurut Zainal, apabila penerbitan STR diambil alih sepenuhnya oleh kementerian maka akan sulit untuk memantau etik para dokter. Selama ini STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran. “Rekomendasi organisasi profesi dihilangkan, yang tersebut berubah menjadi orang yang terluka adalah masyarakat luas,” kata Zainal.
Ditambahkannya, STR tidak belaka pencatatan dokter. Dalam STR juga dimuat data kompetensi orang dokter. “Jadi kontrol kompetensi,” katanya sambil mengumumkan bahwa dokter hanya sekali diizinkan melakukan tindakan yang masih masuk lingkup kompetensinya seperti yang mana tercatat pada STR. “Termasuk menginventarisir peningkatan atau penurunan kompetensi manusia dokter.”
Seorang dokter dapat bertambah kompetensinya, Zainal menjelaskan, pasca menjalani institusi belajar atau pelatihan. Serta bisa saja berkurang lantaran bertambahnya usia lalu unsur lainnya. “Jadi STR ini tiada mampu dikeluarkan untuk seumur hidup,” ucap dia.
Gara-gara Opini Pedas untuk Kemenkes
Zainal menceritakan kronologi pemberhentiannya dari RSUP dr Kariadi. Diawali dengan pemanggilan dirinya oleh direksi pada 27 Maret 2023. Zainal mengku diminta untuk berhenti menulis opini miring dalam media massa atau setidaknya menurunkan tensi kritiknya terhadap Kementerian Kesehatan. Namun, permintaan itu tak disanggupinya.
Zainal Muttaqin. Youtube/ SMC RS Telogorejo
Zainal lantas dipanggil oleh Komite Etik RSUP dr Kariadi pada 1 April 2023. Disebutkannya, pemeriksaan yang disebutkan tak menemukan pelanggaran etik yang digunakan dilaksanakan Zainal. Namun, komite etik sempat memohon Zainal menyensor tulisannya sebelum diterbitkan. “Saya tolak,” kata dia.
Kemudian pada 4 April 2023, beliau menuturkan, Direktorat Jenderal Layanan Kesejahteraan datang ke RSUP dr Kariadi. Kedatangannya yang disebutkan untuk mensosialisasikan surat edaran antara lain tentang larangan mendiskusikan Rancangan Undangan-Undang Aspek Kesehatan dalam luar forum resmi. Selama ini RUU yang disebutkan kerap Zainal kritik. Keesokannya, Zainal dipanggil oleh Dirut RSUP dr Kariadi dan juga diberi sanksi dalam bentuk surat pemberhentian.
Dalam kontraknya dengan RSUP dr Kariadi, Zainal berstatus dokter mitra. Kontrak yang disebutkan selalu diperbarui setiap tiga tahun. Terakhir beliau menandantangani kontrak yang dimaksud pada 16 Maret 2021. Artinya kontrak Zainal dalam sana masih menyisakan satu tahun.
Sampai berita ini dibuat, Direktur RSUP dr Kariadi Farichah Hanum belum membalas permintaan konfirmasi melawan penuturan Zainal perihal tawaran berpraktik kembali yang digunakan bersyarat itu. Upaya mencari konfirmasi diwujudkan lewat sambungan telepon secara secara langsung serta arahan ditulis lewat aplikasi mobile perpesanan.
Artikel ini disadur dari Tolak Syarat Stop Kritik Kemenkes, Guru Besar FK Undip Abaikan Tawaran Kembali Praktik di RS Kariadi



