Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar

JAKARTA – Codeblu kembali menjadi pusat perhatian setelahnya Clairmont resmi menghadirkan persoalan hukum ini ke jalur hukum. Clairmont secara resmi menyebabkan perkara ini ke ranah hukum pasca upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Clairmont menegaskan langkah hukumnya sebagai respons berhadapan dengan dampak besar yang mana ditimbulkan. Tak belaka merugi hingga miliaran rupiah, Clairmont juga kehilangan beberapa orang kontrak kerja serupa dengan brand ternama, memperparah kondisi usaha mereka.
Keputusan tegas ini menunjukkan bahwa persoalan hukum Codeblu tidak sekadar kontroversi media sosial, melainkan persoalan kritis yang mana menyentuh aspek hukum juga bisnis. Publik saat ini menanti, apakah Codeblu akan merespons atau justru harus menghadapi konsekuensi hukum yang digunakan lebih besar berat?
Perseteruan bermula ketika Codeblu mengunggah ulasan negatif tentang hasil Clairmont pada media sosial. Situasi semakin rumit ketika muncul dugaan bahwa Codeblu mengajukan permohonan beberapa jumlah uang terhadap Clairmont sebagai kompensasi untuk menghapus ulasan negatif tersebut. Jumlah yang diminta disebut mencapai Rp350 juta. Tudingan ini menambah panas situasi lalu merusak reputasi kedua belah pihak.

Hal ini tentunya berdampak negatif terhadap citra Clairmont, meskipun Codeblu sudah melayangkan permohonan maaf untuk pihak Clairmont melalui akun tiktok pribadinya, namun nyatanya efek yang tersebut ditimbulkan sangatlah merugikan bagi toko kue brand ternama tersebut. Akibat ulasan negatif serta kontroversi yang tersebut menyertainya, Clairmont mengklaim mengalami kerugian finansial signifikan.
Clairmont mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 miliar akibat ulasan negatif yang digunakan diunggah oleh Codeblu pada 15 November 2024. Ulasan yang dimaksud menuding Clairmont memberikan kue nastar berjamur ke panti asuhan kemudian menyoroti kondisi dapur yang tersebut dianggap tidaklah higienis.
Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menjelaskan bahwa kerugian materiil yang disebutkan menunjukkan penurunan hasil penjualan signifikan, teristimewa mendekati Natal serta Tahun Baru. Selain itu, Clairmont juga mengalami kerugian imateriil, pada mana beberapa brand besar memutuskan kontrak kerja sebanding sehari setelahnya ulasan yang dimaksud dipublikasikan.
Merasa dirugikan, Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Desember 2024 melawan dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran informasi palsu. Pada 18 Maret 2025, upaya mediasi dilaksanakan pada Polres Metro DKI Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Codeblu telah terjadi mengakui kesalahannya lalu menyampaikan permintaan maaf. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan terkait ganti kehilangan yang dimaksud diminta oleh Clairmont sebesar Rp5 miliar.
Dengan gagalnya mediasi, Clairmont menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu. Selain jalur pidana, Clairmont juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti kerugian melawan kerugian yang dialami. Hingga ketika ini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang digunakan diambil oleh Clairmont. Publik menantikan tanggapan dari Codeblu mengenai tuduhan pemerasan lalu langkah hukum yang dimaksud diambil oleh Clairmont.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi pelaku usaha lalu pengguna media sosial, mengingat dampak signifikan yang dimaksud ditimbulkan oleh ulasan negatif terhadap reputasi juga keberlangsungan sebuah usaha.
M/G Alya Ramadhanty Vardiansyah






