Terdakwa Pembunuh Empat Anak Kandung dalam Jagakarsa Divonis Besok

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung pada Jagakarsa , Selasa (17/9/2024) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Panca dihukum mati.
“Sidang putusan perkara pembunuhan empat anak kandung akan dilakukan Selasa, 17 September 2024, besok,” kata kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, Hari Senin (16/9/2024).
Amriadi menjelaskan, sidang itu akan dijalankan di dalam Ruang Sidang Utama PN Ibukota Indonesia Selatan. Adapun, terdakwa Panca disebutnya sudah ada siap menerima apa pun putusan dari Majelis Hakim.
“Untuk sidang besok, Panca telah siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim,” katanya.
Amriadi mengatakan, selama proses persidangan Panca telah terjadi mengakui lalu menyesali perbuatannya. Ia berharap majelis hakim juga memberikan hukuman yang digunakan seadil-adilnya.
“Perbuatannya ini memang benar salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang dimaksud adil terhadap Panca dari Majelis Hakim,” tutupnya.
Sebagai informasi, JPU menuntut Panca dijatuhkan hukuman tertutup berhadapan dengan perbuatan pembunuhannya terhadap empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan langkah pidana secara sengaja serta terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.






