Nasional

RI dorong kajian perihal UNCLOS dengan hukum konflik laut dan juga kemanusiaan

Ibukota Indonesia – Indonesia menggerakkan penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional kemudian hukum konflik laut yang digunakan pada waktu ini masih belum terlalu diteliti mendalam.

Hal yang dimaksud disampaikan Direktur Jenderal Hukum juga Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung ketika mengawasi diskusi tematik sama-sama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) ke Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang tersebut dilaksanakan di rangka penguatan inisiatif hukum humaniter bumi “Global IHL Initiative”.

“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, serta Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang penting dikaji lebih banyak lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang digunakan mempunyai keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti dikutipkan dari pernyataan Kemlu RI ke Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS dan juga hukum peperangan laut, hingga pada saat ini masih minim kajian sehingga harus digali lebih besar pada lagi.

Salah satu aspek yang tersebut penting dibahas pada waktu ini, yaitu penerapan UNCLOS di konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi di peperangan modern seperti pemakaian kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang dimaksud didiskusikan di rencana itu.

Turut dibahas pula pada diskusi yang disebutkan isu proteksi lingkungan laut, hak navigasi, dan juga kepentingan negara pesisir netral yang tersebut erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.

Sementara itu, Kepala Delegasi Lokal ICRC untuk RI lalu Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut dan juga penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan juga pemeliharaan warga sipil.

Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang berlaku ketika ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara keadaan maritim global sudah berubah secara signifikan sejak pada waktu itu.

“Perlakuan yang digunakan mengistimewakan domain maritim di perkembangan hukum konflik laut harus diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.

“Sangat penting untuk menyadari bahwa, di lingkungan maritim yang tersebut saling terhubung secara global, konflik bersenjata di dalam laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik di dalam laut maupun dalam darat,” tambahnya.

Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang disebutkan mempertemukan 17 pakar dari beragam negara dengan latar belakang di bidang kelautan serta hukum internasional.

Pertemuan yang disebutkan dilakukan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter di peperangan di dalam laut.

Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan

Related Articles

Back to top button