Tak Hadiri Panggilan MKD DPR Soal Berita Suap Kuota Haji, Tempo: Kami Sedang Minta Pendapat Dewan Pers
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat atau MKD DPR mengundang Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra untuk memberikan pernyataan menghadapi salah satu laporan jurnalistik ihwal dugaan suap anggota DPR pada tindakan hukum kuota haji pada hari ini Senin, 29 Juli 2024. Tempo tak memenuhi undangan itu juga memilih untuk memohonkan pendapat Dewan Pers.
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mengapresiasi undangan tersebut. Namun, beliau mengatakan redaksinya memutuskan bukan akan hadir di pemanggilan MKD DPR.
“Terima kasih telah lama memakai pemberitaan media massa sebagai rujukan pada menciptakan kebijakan atau menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian publik,” kata Bagja pada keterang tertulisnya, Senin, 29 Juli 2024.
Bagja menjelaskan bahwa Tempo mematuhi Pedoman Dewan Pers tentang Penerapan Hak Tolak kemudian Pertanggungajawaban Hukum di Perkara Jurnalistik. Alih-alih memenuhi panggilan MKD DPR, Tempo berada dalam mengajukan permohonan ke Dewan Pers perihal undangan itu.
“Kami sedang memohonkan pendapat Dewan Pers berhadapan dengan undangan klarifikasi tersebut,” ujarnya.
Bagja menegaskan bahwa laporan mengenai tindakan hukum haji itu sudah ada berdasarkan kaidah jurnalistik.
“Kami sudah pernah menerapkan prinsip serta kaidah jurnalistik yang tersebut sanggup dibaca dengan jelas pada liputan maupun penjelasan pada pelbagai platform digital liputan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan surat undangan yang mana diterima Tempo pada Mulai Pekan pagi, MKD DPR memanggil Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra. Awalnya, rencana klarifikasi itu diagendakan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hari ini. Namun, tidak ada ada satu pun perwakilan Redaksi Tempo yang tersebut menghadiri.
Dalam surat itu, MKD DPR memohonkan Tempo memberikan klarifikasi ihwal laporan pada Majalah Tempo Edisi 15-21 Juli 2024 dengan judul “Fulus Haji Plus-Plus”.
Laporan itu mengkaji persoalan Kementerian Agama yang mana menetapkan kuota haji khusus secara sepihak yang tersebut melanggar undang-Undang. Dalam pemberitaan pada edisi itu, Tempo mengungkap dugaan jual-beli kuota haji serta suap miliaran rupiah untuk Anggota DPR.
Baca selengkapnya: Modus Hanky-Panki Kuota Haji Khusus di dalam DPR
Artikel ini disadur dari Tak Hadiri Panggilan MKD DPR Soal Berita Suap Kuota Haji, Tempo: Kami Sedang Minta Pendapat Dewan Pers



