Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tak boleh mengintervensi serta wajib independen pada memutuskan peninjauan kembali (PK) yang dimaksud diajukan terpidana tindakan hukum korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh urusan politik juga kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.
Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya saja Undang-Undang (UU) dan juga sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).
Dia Berpandangan hukum juga keadilan pada Indonesia dapat rusak apabila para hakim tak independen kemudian dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang dimaksud diajukan Mardani Maming.
“Bisa rusak hukum dan juga keadilan kalau tidak,” tegasnya.
Senada Daniel Johan, Akademisi Lingkup Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak untuk keadilan juga terbebas dari segala pengaruh kebijakan pemerintah juga intervensi kekuasaan yang dimaksud ada di memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang dimaksud hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh kebijakan pemerintah dan juga intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan lalu keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh urusan politik juga intervensi kekuasaan termaktub di konstitusi dan juga undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan di konstitusi lalu undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kebijakan pemerintah juga juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk memacu atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.






