Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) Mardani H Maming . MA juga diminta konsisten pada putusan hukum yang dimaksud telah lama berkekuatan tetap.
Hal itu disampaikan Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) serta Pergerakan Rakyat Proletar (Gerap) di aksi unjuk rasa di tempat depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Keras Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” ucapnya.
Sulaiman memohonkan Majelis Hakim MA konsisten pada putusan hukum yang telah dilakukan diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan masih konsisten pada putusan hukum yang dimaksud berkekuatan tetap,” katanya.
Dia yakin dengan menolak PK yang diajukan Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya di dalam Indonesia. Sulaiman optimistis penolakan PK Mardani H Maming juga akan menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap MA dapat mengambil langkah yang dimaksud adil lalu bijak di tindakan hukum ini. Keputusan yang digunakan tegas kemudian objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung pada memberantas korupsi,” tegasnya.
Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tidaklah masuk angin dengan menerima putusan PK yang diajukan Mardani H Maming.
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin akibat diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujarnya.
Gerap turut mengupayakan MA menolak peninjauan atau PK koruptor yang tersebut diajukan Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” katanya.





