Tugas, Fungsi, Peran, lalu Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh juga Partai Gelora terkait aturan pencalonan di pemilihan gubernur 2024, sedangkan yang tersebut kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang tersebut diajukan dua siswa A Fahrur Rozi kemudian Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang dimaksud diajukan Partai Buruh juga Partai Gelora. MK memberikan kesempatan terhadap parpol mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah walau bukan mempunyai kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur kemudian duta gubernur minimal berusia 30 tahun pada waktu ditetapkan sebagai calon bukanlah pada waktu dilantik.
Tugas serta Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK memiliki empat kewenangan utama lalu satu kewajiban sebagaimana diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, memverifikasi bahwa setiap undang-undang yang dimaksud dibuat oleh legislatif tidaklah bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK mempunyai wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.
2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara
MK memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan juga menghindari terjadinya konflik yang dimaksud dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk melakukan konfirmasi bahwa partai urusan politik yang digunakan ada tiada bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi juga konstitusi.
4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik dalam tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK di hal ini bersifat final kemudian mengikat, sehingga mempunyai dampak dengan segera terhadap legitimasi pemerintahan yang terbentuk.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan berhadapan dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud diadakan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang digunakan dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).
Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan pada menegaskan bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten kemudian adil. MK berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dengan memberikan kepastian hukum pada setiap langkah yang diambil. Dengan demikian, MK berkontribusi pada memulai pembangunan serta meningkatkan kekuatan negara hukum yang mana demokratis pada Indonesia.
Selain itu, MK juga berperan pada menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga, MK melakukan konfirmasi bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan mandat konstitusi, tanpa ada yang mana melampaui batas kewenangannya.
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Tanggung jawab utama MK adalah menjalankan kekuasaan kehakiman dengan adil, independen, serta sesuai dengan amanat konstitusi. MK harus menegaskan bahwa setiap putusan yang dimaksud diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan juga kepastian hukum, dan juga tidak ada dipengaruhi oleh tekanan urusan politik atau kepentingan lain di dalam luar hukum.
Sebagai lembaga negara yang independen, MK bertanggung jawab untuk rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum serta keadilan, juga menjaga integritas dan juga kredibilitas sistem hukum nasional. Setiap kebijakan yang tersebut diambil oleh MK harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral, sebab berdampak dengan segera pada hidup hidup sebagai bangsa dan juga bernegara.
Kesimpulan
MK memiliki peran yang digunakan sangat strategis di menjaga tegaknya hukum juga konstitusi di tempat Indonesia. Dengan kewenangan yang tersebut diberikan oleh UUD 1945, MK meyakinkan bahwa segala tindakan pemerintah serta lembaga negara lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan juga hak asasi manusia. Melalui tugas kemudian tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan di menciptakan pemerintahan yang digunakan adil, transparan, serta akuntabel, dan juga di menjaga stabilitas kebijakan pemerintah juga hukum di tempat Indonesia.
MG/Audina Athiyyah
Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi serta peran Mahkamah Konstitusi di sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.





