E-meterai: Nominal, bentuk, juga harganya

Ibukota – otoritas telah dilakukan menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai guna membantu pada urusan administrasi seperti surat menyurat lalu dokumen penting pada bentuk elektronik.
E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai di format elektronik yang dimaksud mempunyai ciri khusus yang dimaksud mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan kemudian peraturan otoritas Republik Indonesia, disitir dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak berhadapan dengan dokumen elektronik, penggunaannya dijalankan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pengaplikasian e-Meterai telah terjadi tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 serta Nomor 134/2021, dan juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dirilis dengan nominal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). E-meterai Rp10.000 mempunyai dimensi berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, juga dilengkapi kode unik sebagai nomor seri.
Kemudian, pada e-Meterai juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, dan juga nomor 10000 lalu tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang mana menunjukkan tarif bea meterai sebagaimana yang tersebut melekat pada e-Meterai tersebut.
Adapun untuk nilai e-Meterai atau meterai elektronik dijual senilai nominal meterai elektronik yaitu Rp10.000 per label. Namun, tarif yang tersebut diatur ini merupakan nilai tukar dari distributor juga pemungut bea meterai. Sedangkan harga jual dari pengecer tak diatur.
Pengecer dapat jual meterai elektronik dengan biaya jual yang mana berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik atau e-Meterai. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, demikian mengutip Peruri.
Artikel ini disadur dari E-meterai: Nominal, bentuk, dan harganya





