Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Trilyun

JAKARTA – Realisasi penerimaan kepabeanan dan juga cukai pada APBN 2025 telah mencapai Rp52,6 triliun atau 17,5 persen dari target yang dimaksud ditetapkan hingga akhir Februari 2025. Angka ini mencatat perkembangan secara tahunan (yera on year/yoy) sebesar 2,1 persen dibandingkan tahun lalu.
Kepala Subdirektorat Humas serta Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo merinci hingga Februari 2025 penerimaan bea mengundurkan diri dari tercatat sebesar Rp5,4 triliun atau naik 92,9 persen (yoy). Kenaikan ini dipengaruhi salah satunya oleh perkembangan bea mengundurkan diri dari produk-produk sawit yang mana mencapai Rp5,3 triliun atau berkembang 852,9 persen (yoy). Performa ini dipicu kenaikan biaya crude palm oil (CPO) bulan Februari 2025 mencapai 955 dolar AS/metrik ton (MT) melebihi tahun 2024 yang dimaksud sebesar 806 dolar AS/MT.
“Kinerja positif ini didorong peningkatan penerimaan bea keluar, sebagai salah satu komponen penerimaan kepabeanan dan juga cukai. Hal ini mencerminkan masih terjaganya aktivitas ekspor komoditas unggulan pada sedang dinamika kegiatan ekonomi global pada waktu ini,” ujar Budi di keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Namun, komponen penerimaan kepabeanan lalu cukai lainnya, yakni bea masuk lalu cukai tercatat mengalami penurunan. Untuk penerimaan bea masuk, hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp7,6 triliun atau turun 4,6 persen (yoy) yang dimaksud salah satunya dipengaruhi oleh penurunan bea masuk dari komoditas beras dikarenakan sejak awal tahun 2025 tiada diimpor lagi.
Ke depannya, Bea Cukai akan terus berupaya meningkatkan kekuatan pelayanan dan juga pengawasan impor untuk menjaga penerimaan. “Kami akan terus menguatkan pelayanan juga pengawasan impor sebagai upaya menjaga penerimaan negara. Dengan pengawasan yang tersebut lebih banyak ketat serta pelayanan yang digunakan efisien, Bea Cukai melakukan konfirmasi kepatuhan yang lebih banyak baik dari pelaku bidang usaha dan juga mengurangi prospek kebocoran penerimaan,” ujarnya.
Di sisi lain, penurunan juga terjadi di tempat penerimaan cukai. Hingga Februari 2025 penerimaan cukai tercatat sebesar Rp39,6 triliun atau turun 2,7 persen (yoy). Cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp38,4 triliun atau turun 2,6 persen, yang mana dipengaruhi oleh turunnya produksi rokok bulan November dan juga Desember 2024 sebesar 5,2 persen, sebagai basis perhitungan penerimaan cukai hasil tembakau di tempat bulan Januari kemudian Februari 2025.
Sementara itu, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp1,1 triliun atau turun 7,6 persen (yoy) oleh sebab itu penurunan produksi MMEA sebesar 11,5 persen. Namun yang mana perlu diketahui, peranan Bea Cukai di mengawal APBN tidak hanya saja sebagai penjaga penerimaan negara, tetapi juga sebagai garda terdepan di penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan juga cukai juga pemberi infrastruktur bagi industri.
“Melalui pengawasan yang mana ketat serta pemberian insentif strategis, kami meyakinkan arus perdagangan yang dimaksud aman sekaligus mengupayakan peningkatan lapangan usaha nasional demi kebermanfaatan dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Budi.
Tindak Barang Ilegal
Budi menegaskan Bea Cukai akan terus berupaya melindungi warga dan juga menjaga stabilitas sektor ekonomi nasional dari peredaran barang ilegal juga penyelundupan. Hingga Februari 2025, telah lama dijalankan 4.454 penindakan di dalam bidang kepabeanan dan juga cukai, walaupun jumlahnya turun 36,8 persen secara tahunan (yoy).





