Menkes Budi Buka Kesempatan Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi mengenai Kematian Audien PPDS Undip

JAKARTA – Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri melawan dugaan berita bohong terkait kematian kontestan Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
“Ya artinya kalau dia (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi ketika ditemui di dalam Rumah Sakit Anak juga Bunda (RSAB) Harapan Kita, Ibukota Indonesia Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan masalah kematian Audien PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan segera memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya mengenai proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, ia mempersilakan Komite Solidaritas Profesi jikalau ingin mediasi.
“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau merek mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang sebenarnya datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Bidang Kesehatan menghadapi penyebaran berita bohong yang digunakan menyebabkan keonaran,” kata Nasser di dalam Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang mana pertama ada Dirjen Pelayanan Bidang Kesehatan itu mengungkapkan bahwa ada PPDS FK Undip yang mana bunuh diri padahal itu baru sehari pasca kejadian,” katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim berhadapan dengan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tidak ada seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) lantaran merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidaklah ada perundungan yang digunakan menyebabkan partisipan PPDS Fakultas Medis Undip itu bunuh diri.





