Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang Berakhir di tempat Entikong

JAKARTA – Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang dimaksud sudah melakukan pencegahan menghadapi upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Hari Minggu (8/9/2024) lalu.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
“Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang mana ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar juga Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), serta sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%),” ungkap Rionald pada keterangan resmi, Mulai Pekan (9/9/2024) malam.
Baca Juga: Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan ketika ini, Marimutu tiada menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran melawan utangnya. Tercatat hanya saja satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilaksanakan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.
Oleh sebab itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara di bentuk penyitaan aset yang dimaksud dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih banyak dari Rp6,044 triliun.
“Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan lalu jualan berhadapan dengan aset Marimutu yang mana tersebar di area seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari perkara BLBI,” kata Rionald.
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI
Selain penyitaan, upaya lain yang digunakan telah terjadi dijalankan Satgas di tempat antaranya melakukan pelanggan lelang menghadapi jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco lalu memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:
1. perdagangan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di area Pusat Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;
2. transaksi jual beli sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering dalam Wilayah Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;




