Nasional

DPR Minta Kemenkes lalu Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di dalam RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memohonkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) juga Kementerian Bidang Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pemakaian jilbab pada Rumah Sakit Medistra.

Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pemakaian jilbab pada waktu bekerja tiada lagi relevan, dikarenakan undang-undang menjamin pekerja untuk masih melaksanakan kewajiban agamanya pada tempat kerja.

Dia juga memohonkan untuk seluruh rumah sakit, klinik lalu infrastruktur layanan kebugaran lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.

“Sebab menjalankan keyakinan beragama di dalam tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang digunakan diatur lalu dilindungi oleh undang-undang. Saya memohon agar Kementerian Tenaga Kerja lalu Kementerian Kesehatan, bisa saja turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Awal Minggu (2/9/2024).

Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX mengajukan permohonan agar menjamin pengamanan untuk semua pekerja pada menjalankan ajaran agama di area tempat bekerja di tempat mana pun juga serta pada bidang apa pun juga.

Kurniasih mengungkapkan, perkara pelarangan jilbab bagi karyawan sudah ada pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM lantaran dilarang menggunakan jilbab pada waktu bekerja. Ada juga persoalan hukum pelarangan jilbab dalam sebuah maskapai bagi pekerjanya.

“Rumah Sakit kemudian Fasyankes bisa jadi belajar dari kasus-kasus ini bahwa bukan relevan melarang karyawan berjilbab dalam tempat kerja. Justru rumah sakit serta fasyankes bisa saja memberikan jaminan seluas-luasnya untuk semua karyawannya untuk sanggup menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Aspek Kesehatan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.

Related Articles

Back to top button