Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi

Ibukota Indonesia – Sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) mengecam keputusan-keputusan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia (PP Pordasi) yang dimaksud memberhentikan beberapa pengurus di level pusat lalu daerah.
Salah satu kebijakan yang digunakan diprotes yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak ada hormat dari Ketua Umum Triwatty Marciano terhadap Ketua Area Pendanaan serta Industri Olahraga Aryo Djojohadikusumo, yang dimaksud baru cuma terpilih sebagai Ketua Umum di munas Pordasi pada Mei 2024.
“Ini adalah tindakan abuse of power yang sangat memalukan. Di organisasi manapun, Ketum yang digunakan sudah pernah berakhir masa baktinya tidak ada berhak mengakhiri kemudian memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah. Hal ini dijalankan semata mata untuk menghukum para Ketua Pengprov yang dimaksud berani menyuarakan dan juga menegakkan aturan organisasi,” kata Ketua Pordasi Provinsi Sumatera Barat Deri Asta seperti disitir dari keterang tertoreh yang digunakan diterima pewarta.
Selain itu Triwatty juga mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Pengurus pusat Pordasi lainnya, seperti Adinda Yuanita (Sekjen), Moch Baduh Hamzah (Wakabid Peraturan), James Waani (Wakakom Pacu Prestasi), Ferdinand Tumbol (Wakorbag Wilayah VI Sulawesi, Maluku dan juga Papua) tertanggal 14 Juni 2024.
Di level provinsi, lima Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi juga tidak ada luput dari pemberian SK Pemberhentian, seperti Pengprov Sulawesi Utara, Pengprov Sumatera Barat, Pengprov Papua Selatan dan Pengprov Jawa Tengah.
Sementara itu Pengurus Pengprov Porfasi NTB, Abdul Malik menjelaskan bahwa semua ini berawal ketika Triwatty mengubah program Rakernas di DIY pada 9 November 2023, yang semestinya rakernas yang disebutkan mendiskusikan persiapan pemilihan Ketum Pordasi periode selanjutnya yang tersebut diagendakan pada Munas Januari 2024, mendadak diubah berubah menjadi persiapan perpanjangan masa jabatan dirinya dengan dasar surat edaran KONI yang dimaksud ditandatangani Ketum KONI, Marciano Norman.
Malik juga menegaskan, bahwa persoalan ini bukanlah masalah dualisme kepengurusan. Situasi ini terjadi sebab ketika berakhirnya kepengurusan periode 2020-2024 pada 31 Januari 2024, tidaklah diselenggarakan Munas oleh Triwatti.
Kemudian 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai bobot korum 64%) melakukan Munas XIV pada 31 Mei 2024, yang mana menciptakan Aryo Djojohadikusomo terpilih aklamasi berubah menjadi Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028.
Sementara Ketua Harian PP Pordasi Eddy Sadak menjelaskan, Bahwa setiap Induk cabang olahraga Olimpiade dalam bawah naungan Institusi Olahraga Planet yang mana bernama International Olympic Committee (IOC). Disetiap negara, IOC mempunyai perwakilannya segera yang mana disebut National Olympic Commitee (NOC).
Sedangkan NOC pada Indonesi yang digunakan berubah jadi perpanjangan tangan IOC adalah Komit Olimpiade Indonesia, yang dimaksud ketika ini diketuai Raja Sapta Oktohari. Di setiap negara, NOC adalah badan independen yang dimaksud bukan sanggup di intervensi oleh pihak manapun diantaranya pemerintahan dalam negaranya.
“Tertanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengprov Pordasi telah lama mengirimkan surat untuk Ketua Umum KOI terkait permasalahan legitimasi perpanjangan kepengurusan PP Pordasi, yang dimaksud secara sepihak direalisasikan oleh Triwatty Marciano. Di mana pihak KOI melalui surat balasannya telah terjadi merespon dengan tegas tentang permasalahan ini. Sayangnya, Ketum KONI Norman bukan mengindahkan penjelasan KOI tersebut,” kata Eddy.
Diketahui isi surat KOI tertanggal 19 Februari antara lain menyatakan bahwa PP Pordasi adalah federasi nasional (induk organisasi cabang olahraga) yang digunakan diakui oleh Federation Equestre Internationale (FEI), federasi internasional yang digunakan olahraganya (equestrian) merupakan olahraga yang mana dipertandingkan di dalam pada Olimpiade, maka sebagai organisasi bagian dari pergerakan Olimpiade di Indonesia, PP Pordasi miliki hak lalu kewajiban untuk berotonomi.
KOI juga menjelaskan tindakan untuk melanjutkan masa kepengurusan atau mengundurkan jadwal musyawarah nasional harus diputuskan secara internal PP Pordasi sesuai dengan mekanisme yang mana diatur di pada anggaran dasar lalu anggaran rumah tangga Pordasi.
Artikel ini disadur dari Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi






