Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

JAKARTA – pemerintahan sekarang ini tak belaka mewajibkan bandara internasional dalam Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional pada waktu masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga saat ini wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang dimaksud akan masuk ke Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah pada mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara juga semua maskapai internasional sudah ada kita sosialisasikan kemudian sudah ada menyampaikan ke semua maskapainya di area seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans dan juga Kekaratinaan Bidang Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto di ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ pada Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Mulai Pekan (2/9/2024).
“Juga Kemenlu sudah ada menyampaikan untuk seluruh perwakilan Indonesia di dalam seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang mana akan ke Indonesia itu sudah ada mengisi deklari kemampuan fisik SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass bukanlah sebuah aplikasi, namun dihadirkan pada bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk segera mengaksesnya.
“Dan ini bukanlah aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang tersebut bersangkutan mengisi pemberitahuan kondisi tubuh yang mana bisa jadi dibuka pada website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.
“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, lalu Hokian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes telah dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Pemanfaatan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta-minta Badan Usaha Angkutan Udara Bebas serta Korporasi Angkutan Udara Bebas Mancanegara yang tersebut melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mengurangi penularan Mpox di tempat Indonesia.






