Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati di area Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang dimaksud jadi solusi hemat kemudian ramah lingkungan.
Motor listrik Volta yang digunakan dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang tersebut populer. Tidak cuma populer pada kalangan rakyat umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.
Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta
Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru di area Indonesia, sehingga banyak yang digunakan belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang dimaksud harus dibayarkan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang benar berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sebagai contoh, model Volta 401 yang dijual dengan nilai tukar sekitar Rp16,5 jt on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:
Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000
Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan menurunkan PKB hingga 90%. Artinya, Anda belaka perlu membayar 10% dari PKB yang seharusnya dibayarkan.
PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000
Dengan kata lain, pajak tahunan yang tersebut harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 belaka sekitar Rp33,000. Ini adalah tentu sangat jauh lebih tinggi hemat dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan nilai tukar yang sama.
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)





