Bahlil Akui Tambang Pengusaha Mancanegara Merusak Lingkungan: Bukan Ulah Ormas Keagamaan
Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Sinkronisasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui praktik eksploitasi tambang selama ini sudah membinasakan lingkungan. Menurut Bahlil, kecacatan itu disebabkan pertambangan yang tersebut dikerjakan pelaku bisnis asing, bukanlah ormas keagamaan.
“Sekarang lingkungan kita rusak sebagian gara-gara tambang. Apakah ada ormas di situ yang tersebut melakukan? Enggak ada kan?” kata Bahlil pada waktu memberi kuliah di Universitas Paramadina, Ibukota Selatan, pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesi (HIPMI) ini mengklaim, izin tambang akan beliau berikan terhadap ormas keagamaan dengan terus mempertahankan lingkungan. Bila ternyata lingkungan rusak, Bahlil akan mencabut izin itu. “Kenapa susah? Emang yang digunakan lain enggak merobohkan lingkungan?” kata Bahlil.
Bahlil mempertanyakan umum yang mana gencar menyalahkan izin tambang untuk ormas keagamaan. Padahal, beliau baru memulai eksekusi kebijakan itu. Dia mengatakan, eksploitasi tambang yang tersebut telah menghancurkan lingkungan justru tidaklah dikritik oleh publik. “Ini kita baru mulai kalian telah kritik. Kalau yang telah merusah kalian enggak kritik,” kata Bahlil.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah lama mengizinkan organisasi warga atau ormas keagamaan untuk mengatur wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan diatur pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang tersebut merupakan inovasi menghadapi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral juga Batubara.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Lingkup Hukum lalu HAM, Ikhsan Abdullah, mengungkapkan kajian itu dilaksanakan sejak diselenggarakannya Kongres Sektor Bisnis Umat ke Ibukota pasa 2021 yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Menurut Ikhsan, menerima pemanfaatan sumber daya alam sanggup dilaksanakan sepanjang dapat memberikan kemaslahatan umat.
“Bila pertambangan kekayaan alam dijalankan secara bijak serta ditatakelola secara baik dengan memperhatikan dampak lingkungan dan juga penuh kearifan, kita juga dapat melakukan pengerjaan yang sustainable,” kata Ikhsan pada waktu dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Ikhsan, pada dasarnya semua pihak memiliki tanggung jawab yang tersebut identik pada memelihara kemudian menjadikan sumber daya alam lalu kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kata Ikhsan, untuk mewujudkannya secara ekonomis harus disusun bersatu menghadapi dasar kekeluargaan.
Pilihan Ekbis: Pengamat Penerbangan Pertanyakan Konsistensi otoritas perihal Penurunan Harga Tiket Pesawat
Artikel ini disadur dari Bahlil Akui Tambang Pengusaha Asing Merusak Lingkungan: Bukan Ulah Ormas Keagamaan





