7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding menghadapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta ( PTUN ) Ibukota yang tersebut mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa diperkenalkan Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci persoalan ada tidaknya konflik suasana batin dalam tubuh para hakim berhadapan dengan sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan hanya sekali sanggup dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
“Hanya beliau-beliau yang digunakan tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar di tempat Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini ia melihat, jalannya tahapan gugatan itu di tempat PTUN, persidangan di dalam MK tetap saja berjalan baik.
“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan kebijakan berjalan semua,” kata Fajar.
Dia berharap, jikalau memang sebenarnya ada konflik internal, hal yang dimaksud tidak ada mengganggu tanggung jawab hakim pada pekerjaannya dalam MK.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan bukan mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding oleh sebab itu putusan PTUN bukan sesuai dengan harapan. MK akan segera mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
“Ya nanti itu akan dituangkan di memori banding lah ya. Yang pasti sebab tentu putusan itu tidak ada sesuai dengan yang tersebut diharapkan, juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge kebijakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.



