OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perniagaan PT BPR Informan Artha Waru Agung melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024. OJK mengumumkan pencabutan izin bisnis perusahaan yang dimaksud beralamat di dalam Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Sidoarjo, Jawa Timur, itu melalui laman resmi mereka pada Rabu, 24 Juli 2024.
“(Pencabutan) terhitung sejak 24 Juli 2024,” tulis OJK. Usai mencabut izin usaha, OJK menangguhkan kantor PT BPR Informan Artha Waru Agung untuk umum.
Selain itu, OJK juga menghentikan segala kegiatan perusahaan ini. “Kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum juga BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK.
Sementara itu, OJK mengajukan permohonan hak dan juga kewajiban PT Informan Artha Waru Agung akan dikerjakan oleh pasukan likuidasi. Tim ini akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
“Sesuai dengan ketentuan juga perundang-undangan yang mana berlaku,” kata OJK.
Tak semata-mata itu, OJK juga melarang direksi, badan komisaris, atau pemilik PT BPR Narasumber Artha Waru Agung mengambil tindakan hukum yang tersebut berkaitan dengan aset lalu kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan ditulis dari LPS,” kata OJK.
Sebelumnya, OJK juga mengumumkan sudah mencabut dua izin usaha Penyelenggara Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita pada 3 kemudian 5 Juli 2024. OJK mencabut izin bidang usaha PT Semangat Gotong Royong lalu PT Akur Dana Abadi melalui surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 kemudian KEP 33/D.06/2024.
Dalam informasi ditulis OJK, PT Semangat Gotong Royong beralamat di dalam Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Perkotaan DKI Jakarta Selatan, sedangkan PT Akur Dana Abadi berkantor di dalam Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan.
“Pencabutan izin berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” tulis OJK pada informasi resminya yang mana disitir Tempo pada Senin, 15 Juli 2024.
OJK menyampaikan pencabutan izin bidang usaha PT Semangat Gotong Royong sebab permohonan pengembalian izin usaha sebagai pelopor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) ini lantaran alasan strategis. Pemegang saham, kata OJK, melakukan sentralisasi kegiatan LPBBTI pada satu entitas. Adapun grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong mempunyai 2 (dua) entitas yang digunakan menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
Sementara itu, OJK mengemukakan pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data lantaran perusahaan itu belum mampu mengimplementasi ketentuan permodalan. Aturan ini berkaitan dengan ekuitas minimum kemudian pemenuhan total direksi.
Atas langkah itu, OJK melarang kedua perusahaan itu melakukan kegiatan perniagaan ke bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, OJK juga memohon PT Semangat Gotong Royong dan juga PT Akur Dana Abadi mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan kemudian membentuk tim likulidasi.
“Penyelesaian hak dan juga kewajiban akan dijalankan oleh regu likuidasi yang dimaksud dibentuk sesuai dengan ketentuan dan juga perundang undangan yang dimaksud berlaku,” kata OJK.
Artikel ini disadur dari OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung






