Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pelaku judi online. Bagi mereka yang mana masih nekat melakukan operasi judi online, maka akan masuk pada daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang miliki hasil penjualan hingga beratus-ratus triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, telah lama memberikan kerugian bagi rakyat maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan juga Pelindungan Pelanggan OJK Rizal Ramadhani mengatakan, warga yang digunakan terbukti terlibat judi online tidak ada akan mampu menikmati seluruh layanan di area sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang digunakan terlibat ke di satu sistem informasi yang dimaksud kami akan susun lalu kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan sanggup mengakses,” kata Rizal di tempat Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kominfo), OJK serta satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim sudah memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu diadakan pasca terbukti melakukan proses judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik account bank yang mana diblokir, dipastikan Rizal masuk di daftar hitam. Sehingga, mereka itu tak akan sanggup lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, kemudian berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke di orang yang dimaksud enggak bisa saja menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak bisa jadi mengungkap tabungan, enggak dapat ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berazam untuk bergabung dan juga secara terlibat mengurangi juga melakukan pemberantasan judi online, tidak ada hanya saja semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas dalam sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga mengungkapkan bahwa OJK sudah pernah melaksanakan apa yang dimaksud disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, juga enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah terjadi berazam memberantas judi online.
“OJK terlibat melakukan edukasi kemudian literasi dalam sektor jasa keuangan, baik terhadap penduduk maupun terhadap seluruh konsumen pada sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.




