Kakek 72 Tahun Ditahan dalam Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret tindakan hukum dugaan penggelapan mesin genset.
Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang telah lama diminta menangguhkan pemidanaan terperiksa MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM meminta-minta perlindungan.
“Bapak itu sakit sudah ada berat, oleh sebab itu itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely dalam kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya telah mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat serta mendapatkan perawatan yang mana lebih besar baik, tidak malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang dimaksud menangani tindakan hukum yang dimaksud melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.
“Kami datang ke Komnas HAM dikarenakan menduga ada oknum di dalam Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang mana tertuang di sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya sudah pernah mengajukan penangguhan pemidanaan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya sudah berusia lanjut juga telah terjadi sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang mana berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Sejak kapan dalam negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.






