Pajak Motor Mati 2 Tahun? Hal ini Biaya yang dimaksud Harus Disiapkan lalu Cara Mengurusnya

JAKARTA – Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.
Jika pajak motor Anda meninggal selama 2 tahun, berapa biaya yang digunakan harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.
Biaya yang digunakan Harus Dibayar
Jika pajak motor Anda berakhir selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rumus perhitungan denda:
Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahun
Denda SWDKLLJ: Simbol Rupiah 35.000 per tahun x 2 tahun
Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000
Total denda:
Denda PKB: 25% x Mata Uang Rupiah 500.000 x 2 = Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Total biaya yang mana harus dibayar:
PKB 2 tahun: Rupiah 500.000 x 2 = Rp1.000.000
SWDKLLJ 2 tahun: Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Rupiah 1.000.000 + Simbol Rupiah 70.000 + Rupiah 250.000 + Mata Uang Rupiah 70.000 = Rupiah 1.490.000
Cara Mengurus Pajak Motor yang tersebut Mati
Siapkan Dokumen:
STNK asli juga fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan juga fotokopi
BPKB asli serta fotokopi (jika ada inovasi data)
Datang ke Samsat:
Kunjungi kantor Samsat terdekat.
Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.
Isi formulir dengan lengkap kemudian benar.
Serahkan formulir beserta dokumen yang dimaksud diperlukan ke petugas loket.
Lakukan pembayaran dalam loket pembayaran.
Ambil bukti pembayaran kemudian STNK baru.
Tips:
Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda mampu cek besaran pajak juga denda melalui program Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.
Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih besar awal untuk menghindari antrian panjang.
Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda mampu memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.






