Nasional

Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan terhadap Penyelenggara pemilihan

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah menyerahkan sepenuhnya terhadap pelaksana pilpres di melaksanakan draf RUU pemilihan kepala daerah yang digunakan akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya pada sedang draf RUU pemilihan kepala daerah yang digunakan menuai kritik.

“Terkait dengan materi muatan, kemudian sanggup mengakibatkan polemik, nanti akan kita serahkan terhadap pelopor pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat di area Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Yang pasti, kata dia, jikalau seandainya draf RUU pemilihan kepala daerah ini sudah ada diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang mana akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya di rangka pencalonan.

“Karena itu kita akan mengantisipasi berikutnya, oleh sebab itu kan ini bukan segera nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR mengatur Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU pemilihan kepala daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah lama mengirimkan surat untuk pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, lantaran kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” kata pria yang tersebut akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).

Related Articles

Back to top button