Nasional

Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelahnya Watimpres Jadi DPA

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengklaim, inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dapat membuka ruang pengawasan rakyat terhadap lembaga itu. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pembaharuan dapat bermetamorfosis menjadi kesempatan bagi warga untuk berubah menjadi bagian penting bersatu pemerintah. “Masyarakat menjadi bagian penting yakni melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Luluk ketika ditemui wartawan di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024.

Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status badan pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah bermetamorfosis menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden. 

Jika majelis pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada pada cabang kekuasaan eksekutif dan juga posisinya di bawah presiden. Di sisi lain, apabila badan pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri serta miliki kedudukan yang tersebut identik dengan presiden. 

Luluk Nur Hamidah menyebut, seleksi anggota DPA nantinya, pasca revisi undang-undang, akan lebih besar ketat jikalau dibandingkan dengan seleksi anggota Wantimpres. “Justru masyarakat punya hak juga untuk memantau, bahkan mengoreksi kalau ternyata ada penyimpangan di pemerintahan,” ujarnya. 

Luluk menyebutkan, jumlah total anggota DPA nantinya bergantung pada kebijaksanaan presiden dengan mempertimbangkan kehendak rakyat. Berdasarkan Pasal 7 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilihat Tempo, jumlah total anggota DPA ditetapkan sesuai dengan keinginan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian ke antara anggota yang ditetapkan oleh presiden.

Luluk menuturkan, warga dapat membatasi sikap sewenang-wenangan presiden pada menentukan jumlah total anggota DPA. “Kewenangan itu permanen terukur, padahal dipersilakan pada presiden. Kan., ada masyarakat yang digunakan juga melakukan pengawasan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Luluk menganggap inovasi nomenklatur ini mampu berubah menjadi salah satu cara presiden untuk meminimalisir keikutsertaan orang-orang yang digunakan tak berkompeten pada lingkaran Istana. “Biar tak ada tim-tim lain yang mana enggak jelas,” tuturnya. Namun beliau tiada menyebutkan siapa yang mana dimaksud. 

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Negara Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan wacana pembaharuan Wantimpres berubah menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan di kabinet Prabowo Subianto mendatang. “Saya menduga para elit sedang mencari wadah bagi para mantan presiden,” kata Bivitri pada instruksi pengumuman yang tersebut diterima Tempo melalui program perpesanan WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut Bivitri, pembentukan DPA ini semata-mata untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang tersebut pada saat ini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang dimaksud fungsinya tiada signifikan. “Mereka dikasih infrastruktur kemudian gaji. Tapi, enggak jelas tugasnya,” ujarnya. 

Dewan pertimbangan jenis ini, kata Bivitri, berisiko diduduki oleh orang-orang yang tersebut dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga yang disebutkan mampu dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang jenjang kariernya telah buntu. “Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih lanjut besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya. 

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga menyalahkan pembentukan DPA. Menurut dia, gagasan DPA ini telah ada sejak munculnya gagasan presidential club. “Dewan Pertimbangan Agung yang dimaksud didesain itu hanya saja untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah.

TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber

Artikel ini disadur dari Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelah Watimpres Jadi DPA

Related Articles

Back to top button