Lifestyle

Syarat dokumen untuk menyebabkan paspor baru

Ibukota Indonesia – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda diperlukan mengetahui prasyarat dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan menyebabkan paspor ke Kantor Imigrasi.

Paspor adalah identitas diri yang sangat penting untuk Anda yang digunakan ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan. 

Pembuatan paspor dapat direalisasikan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun persoalan biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang Anda buat.

Bagi Anda yang dimaksud belum memiliki paspor, berikut prasyarat dokumennya:

1. Paspor untuk warga dewasa

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterang pindah meninggalkan negeri beserta fotokopinya.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
  • Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
  • Surat kewarganegaraan Indonesi bagi pemukim asing yang mana memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang mana berwenang bagi yang mana telah dilakukan mengganti nama.
  • Paspor biasa (lama) buat yang dimaksud telah lama mempunyai paspor biasa sebelumnya.

2. Paspor untuk anak

  • KTP kedua penduduk tua dan juga fotokopinya.
  • Kartu keluarga serta fotokopinya.
  • Akte lahir anak atau surat baptis juga fotokopinya.
  • Paspor pemukim tua asli.
  • Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.

 

Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Related Articles

Back to top button