Cegah Korporasi Nakal, Legislator: TKDN IKM 40% Harus Diawasi Ketat

JAKARTA – Terwujudnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku bidang usaha sektor kecil menengah untuk mengambil bagian berpartisipasi memenuhi keperluan barang lalu jasa pemerintah .Hanya semata pada prakteknya, diduga berbagai perusahaan-perusahaan berskala besar juga terlibat memanfaatkan regulasi yang digunakan sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi ketentuan 40% TKDN sebagai aturan untuk terlibat berpartisipasi pada memenuhi permintaan pengadaan barang juga jasa pemerintah.Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.
“Sebab pada implementasinya aturan 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk bergabung proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup penting terhadap iklim penanaman modal nantinya,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu.
Mestinya, lanjut dia, pemerintah bukan gampang memberikan sertifikat TKDN 40% untuk perusahaan-perusahaan yang tersebut memiliki size modal yang mana unlimited.
“Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati sekadar tanpa harus membuka prospek untuk perusahaan-perusahaan besar yang digunakan ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. eksekutif mestinya melakukan verifikasi juga validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%,” tandasnya.
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa jadi kontraproduktif serta bahkan menghambat peningkatan pembangunan ekonomi di negeri. “Lemahnya pengawasan dalam lapangan, justru berpotensi menciptakan pemodal hengkang,” ujarnya.
Sambung Darmadi menjelaskan, kemudahan yang dimaksud diberikan pemerintah bagi pelaku bisnis dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
Privilege inilah yang menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Modus yang tersebut ditempuh pelaku kegiatan bisnis tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, dijalankan dengan sistematis.
“Diawali dengan menimbulkan serta mendaftarkan perusahaan di skala yang tersebut memenuhi klasifikasi bidang kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang tersebut diadakan secara daring belaka berdasarkan dokumen yang tersebut disampaikan, pelaku bidang usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen hasil tertentu,” bebernya.





