Ihwal PP 28/2024 Kemendag serta Kemenperin Diminta Dilibatkan

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya pada proses penyusunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan atau PP Kesehatan, khususnya terkait aturan-aturan yang berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan beberapa orang pasal pada beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mana mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 yang tersebut di tempat antaranya melarangpenjualan hasil tembakau pada radius 200 meter darisatuan sekolah dan juga tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan hasil penjualan para penjual kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan dan juga dapat memutus matapencaharian para pedagang.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik serta Kementerian lain pada proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari masyarakat maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan dan juga menyetujui beled ini. Pasalnya, sejumlah aturan di PP 28/2024 yang digunakan nyatanyamenyangkut kepentingan pada luar ranah kesehatan, sepertipersoalan bidang serta perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tiada berdiri di tempat atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian mempunyai tugaspokok serta fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kemampuan fisik akibat berada diluar kewenangannya.
“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter lalu lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di tempat luarkesehatan, seperti persoalan lapangan usaha maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen kemudian Pengguna
Menurutnya, polemik pasal pelarangan hasil tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga Kementerian Industri (Kemenperin). “Hal ini oleh sebab itu perdagangan memiliki keterkaitan dengan industri. Oleh oleh sebab itu itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk mengambil bagian menangani hal ini,” paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang digunakan ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tiada adanya paraf dari Kemendag serta Kemenperin pada pengesahan PP Kesehatan. “Ada kemungkinan Jokowi hanya sekali menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh oleh sebab itu itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” tutupnya.





