DPR Setujui pemilihan gubernur Ulang Digelar Tahun 2025 apabila Kotak Kosong Memenangkan

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang dijalankan tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digunakan dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, juga perwakilan pemerintah.
“Daerah yang digunakan penyelenggaraan pilkadanya hanya saja terdiri dari 1 pasang calon dan juga tidaklah mendapatkan kata-kata lebih besar dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) secara sama-sama menyetujui Pemilihan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten serta Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan lalu Wakil Wali Pusat Kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).
Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan yang dimaksud dikarenakan DPR menilai adanya permasalahan di dalam tubuh KPU yang dimaksud belum diselesaikan tentang pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR memohonkan KPU kemudian Bawaslu menindaklanjuti permasalahan yang dimaksud sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mana sebagaimana sudah diubah pada ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten kemudian Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan juga Wakil Wali Kota,” katanya.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada ketika apakah ini perlu dimasukkan di kesimpulan ketika tanggal 27 September di tempat RDP atau tidak,” tambahnya.




