Soal Dana Pensiun Tambahan, Hal ini Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait inisiatif Dana Pensiun Tambahan lalu Layanan Anuitas sebagaimana disampaikan pada Kongres Pers RDKB Hari Jumat (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan acara pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelahnya memasuki usia pensiun.
“Dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa saja ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dijalankan pembayaran berkala bulanan, baik oleh kegiatan dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun di produk-produk anuitas yang mana diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan kemudian Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di keterangan resmi, Hari Minggu (8/9/2024).
Menurut Ogi, untuk inisiatif anuitas, di area masa yang dimaksud lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 serta juga POJK 8/2024, maka pada praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami mengamati bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi acara pensiunan,” jelasnya.
Ogi menegaskan, harusnya produk-produk anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya kontestan pensiun itu mampu menerima bulanan, tapi tidaklah boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa saja dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima faedah pensiunnya,” kata dia.
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila khasiat pensiunnya itu pasca dikurangi 20 persen lebih tinggi kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau khasiat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, mampu dicairkan,” ujarnya.
Ogi berharap penjelasan yang disebutkan bisa saja dipahami oleh seluruh penduduk yang menjadi kontestan pasca ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan juga diundangkan. “Jadi memang sebenarnya di dalam akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.





