Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik lalu Kekuasaan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan menyampaikan upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang mana menyangkut urusan politik lalu kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD ketika menjadi narasumber di tempat Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, di momen-momen tertentu hukum diperkosa.
“Kalau hukum dalam bidang keperdataan, kemudian hukum di kasus-kasus rakyat biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau telah menyangkut politik, kekuasaan berbagai sekali hukum yang diperkosa, dalam mana sumber daya lalu energi hukum disedot agar bisa jadi menguatkan kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU yang disebutkan akibat tiada ada pada Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU yang dimaksud baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada pembaharuan UU juga isinya tiada diketahui publik.
“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi sebab berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada pada waktu UU ditetapkan semua hakim yang dimaksud ada dimintakan konfirmasi terhadap presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.
Selanjutnya, UU yang dimaksud diperhalus sedikit di area mana hakim yang tersebut diminta konfirmasi itu hanya saja orang-orang yang tersebut masuk pada periode kedua. Mahfud mengumumkan ada tiga orang hakim yang mana harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan juga Hartoyo.
“Kami para mantan hakim MK sudah ada bertemu, bukan boleh ada pemberhentian hakim MK itu melawan nama apa pun pada ketika masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.
“Tetapi DPR masih begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau bukan mengambil bagian pemerintah di area pada kasus-kasus pilpres waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti tiada diangkat lagi. Kan tidaklah boleh dalam pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.





