Siap-siap! Tarif Jalan Tol Dalam Pusat Kota Akan Segera Naik

JAKARTA – Penggunawan jalan Tol Dalam Perkotaan perlu mempersiapkan nilai uang elektronik tambahan. Sebab, akan segera ada penyesuaian tarif pada ruas tol yang dimaksud di waktu dekat.
Ruas jalan tol yang mana akan mengalami kenaikan diantaranya; Cawang – Tomang – Pluit juga ruas tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Seperti yang tersebut diberitahukan melalui akun instagram resmi @jasamargametropolitan sebagai anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) selaku operator tol tersebut, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler serta telah lama diatur di Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan juga Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi serta penyesuaian tarif tol dilaksanakan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” tulis akun instagram @jasamargametropolitan dikutipkan Mulai Pekan (9/9/2024).
Sekedar informasi tambahan, Jalan Tol Dalam kota sendiri membentang sepanjang 45 km yang dimaksud terbagi pada 3 ruas. Seperti Ruas Cawang – Tomang – Pluit sepanjang 23 km, ruas tol Pluit – Tanjung Priok, dan juga ruas tol Cawang – Tanjung Priok.
Meski demikian, Jasa Marga atau CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada) selaku operator yang disebutkan belum mengumumkan tarif terbaru berhadapan dengan kenaikan tol pada kota tersebut.
Adapun tarif tol di kota pada waktu ini sebagai berikut:/
Gol. I: Rp10.500
Gol. II serta III: Rp15.500
Gol. IV kemudian V: Rp17.500.





