Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini adalah Penyebabnya

JAKARTA – Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suratno mengungkapkan nilai tukar rumah pada tahun 2025 akan berjauhan lebih tinggi mahal ketimbang 2 tahun kebelakang. Penyebabnya, adanya kenaikpajak yang dipungut oleh pemerintahan untuk Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku awal tahun 2025 mendatang.
Joko mengumpamakan, jikalau hendak membeli rumah dengan nilai tukar Rp1 miliar dengan PPN 11% tahun ini, pajak yang ditanggung konsumen sebesar Rp110 jt sendiri. Kemudian akan naik menjadi 12% pada awal tahun 2025, maka PPN yang tersebut ditanggung konsumen menjadi Rp120 juta, alias naik Rp10 jt tahun depan hanya saja untuk pajak. Belum lagi membayar cicilan beserta bunga bank yang digunakan harus ditanggung juga oleh konsumen.
“Kita juga mengamati memang benar eksekutif harus mendapatkan pendapatan, tetapi kan harus dilihat juga kondisi masyarakat, kondisi ekonomi, sehingga yang dimaksud diadakan pemerintah itu mampu memunculkan sesuatu yang tersebut produktif,” kata beliau ketika dihubungi MNC Portal, Mulai Pekan (16/9/2024).
Lebih lanjut, Joko mengaku hingga ketika ini memang benar belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal merupakan PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), seperti yang tersebut dijalankan beberapa tahun kebelakang.
“Kita belum ada pembahasan mengenai pemberian PPN DTP untuk tahun 2025,” tambahnya.
Hal inilah yang digunakan menurutnya, tarif rumah baru untuk tahun depan akan sangat lebih lanjut mahal jikalau tak diberikan stimulus oleh pemerintah. Disamping daya beli publik yang mana dilihat Joko belum cukup pulih untuk membeli rumah, maka akan menyulitkan rakyat untuk mempunyai hunian.
“Sekarang itu kan masih ada tekanan daya beli publik masih ada, ya syukur-syukur menunda dulu (kenaikan pajak) sampai kondisinya tambahan baik,” harap Joko.
Bukan belaka itu, mulai tahun 2025 PPN menghadapi Acara Membangun Sendiri (KMS) juga akan mengalami kenaikan dari sebelumnya 2,2% menjadi 2,4%. KMS adalah kegiatan memulai pembangunan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang mana dilaksanakan bukan di kegiatan bidang usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.
Adapun yang termasuk di KMS adalah merancang bangunan untuk orang pribadi atau badan yang digunakan dijalankan oleh pihak lain. Kegiatan Membangun Sendiri atau KMS dijalankan bukanlah di rangka kegiatan usaha Badan yang tersebut hasilnya dinikmati sendiri atau pihak lain.
Artinya, Pajak Membangun Sendiri adalah pajak yang digunakan dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang digunakan untuk yang bersangkutan sendiri lalu tidak digunakan buat usaha.
“Pajak KMS ini pastinya akan berdampak pada biaya yang mana harus kita keluarkan lantaran ada kenaikan pajak seperti KMS ini ya, jadi kita harus melakukan efisien lagi,” kata Joko.






