Serba-Serbi Golden Visa: Manfaat, Syarat, Target, hingga Jenisnya
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa pada Kamis, 25 Juli 2024. Izin tinggal eksklusif ini guna mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang tersebut berinvestasi serta berkarya pada Indonesia untuk dapat menetap 5 hingga 10 tahun.
“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top pemodal juga top global talent,” kata Jokowi di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, pada Kamis lalu, 25 Juli 2024
Kebijakan Golden Visa ini sebenarnya sudah ada disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat menghadapi Peraturan Menteri Hukum serta HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa kemudian Izin Tinggal juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Berikut serba-serbi Golden Visa yang mana diperlukan diketahui:
Manfaat
Presiden Jokowi mengemukakan infrastruktur Golden Visa untuk mempermudah pelayanan izin tinggal terhadap penanam modal lalu talenta global yang dimaksud ingin berkarya di Indonesia. Ini adalah adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang berusaha mencapai pemodal serta pebisnis internasional, talenta global, dan juga wisatawan di negara lain yang memenuhi kriteria.
Pemegang Golden Visa dapat menikmati beberapa jumlah faedah eksklusif, seperti jangka waktu tinggal lebih besar lama, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian ke bandara internasional, dan juga efisiensi sebab tidak ada lagi diperlukan mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Syarat
Investor asing pemegang Golden Visa dapat mempunyai izin tinggal dalam Negara Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan total penanaman modal tertentu.
Bagi pemodal perorangan asing yang digunakan akan mendirikan perusahaan dalam Indonesia:
– Untuk masa tinggal 5 tahun, harus pembangunan ekonomi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 38 miliar.
– Untuk masa tinggal 10 tahun, harus pembangunan ekonomi sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.
Bagi pemodal korporasi yang tersebut membentuk perusahaan pada Indonesi lalu menanamkan investasi:
– Direksi dan juga komisaris akan memperoleh masa tinggal 5 tahun apabila menanamkan penanaman modal sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Simbol Rupiah 380 miliar
– Direksi juga komisaris akan memperoleh masa tinggal 10 tahun jikalau menanamkan pembangunan ekonomi sebesar US$ 50.000.000.
Bagi penanam modal asing perorangan yang tersebut tidaklah bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia:
– Untuk masa tinggal 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Simbol Rupiah 5,3 miliar.
– Untuk masa tinggal 10 tahun dana yang mana harus ditempatkan adalah banyak US$ 700.000 atau sekitar Simbol Rupiah 10,6 miliar.
Target
Pada 2024, pemerintah Negara Indonesia berusaha mencapai sejumlah 1.000 penerima Golden Visa. Di samping kuantitas, pemerintah juga menaruh perhatian pada kualitas penerima visa jenis baru tersebut.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, mengemukakan bahwa pemerintah Nusantara telah terjadi mendapatkan penanaman modal senilai Rp2 triliun dari 300 WNA yang digunakan menerima Golden Visa.
“Memang harus selektif. Tadi, Bapak Presiden juga bilang ‘kan bahwa harus selektif, harus good quality travelers (pelintas berkualitas baik),” kata Silmy pada Kamis.
Jenis
Silmy menjelaskan bahwa jenis Golden Visa meliputi:
– Penanam Modal perorangan
– Pihak yang Berinvestasi korporasi
– Eks warga negara Indonesia
– Keturunan eks warga negara Indonesia
– Rumah kedua (Second Home)
– Talenta global, dan
– Tokoh dunia.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Serba-Serbi Golden Visa: Manfaat, Syarat, Target, hingga Jenisnya






