Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di dalam Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang digunakan mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia telah terjadi diperbarui dengan tampilan yang dimaksud lebih tinggi lengkap juga modern, sehingga memudahkan penggunanya ketika berada dalam luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah terjadi diakui di tempat beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, inovasi yang digunakan dijalankan merupakan langkah progresif Indonesia di mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya di area kawasan Asia Tenggara.
Meskipun pembaharuan pada SIM ini tidaklah terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang dimaksud membuatnya lebih banyak informatif. Salah satu yang tersebut paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar kendaraan beroda dua motor yang dimaksud menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi di negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang dimaksud diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM di dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia juga Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat kemudian tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan juga alamat, dilengkapi dengan keterangan di bahasa Inggris.
Format yang disebutkan untuk melakukan konfirmasi SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian pada luar negeri. Hal ini juga dapat menyebabkan SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan penduduk dan juga petugas, baik polisi pada negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang dimaksud tertera di dalam pada SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di keterangan resmi.
Format baru SIM ini sudah ada mulai berlaku lalu merupakan bagian dari komitmen Indonesia di kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah terjadi diakui dalam beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di dalam Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang dimaksud menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, juga Singapura. Namun, di tempat Singapura, SIM Indonesia hanya sekali berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, dan juga pasca itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang berkendara pada Malaya juga harus miliki SIM Internasional yang dimaksud masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga mampu mengajukan permohonan SIM Negara Malaysia untuk mengendarai kendaraan bermotor di tempat negeri jiran.





